Polisi Tabrak Warga Palembang hingga Tewas, Polda Sumsel Angkat Bicara

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026). (Foto: iNewspalembang.id/A Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel angkat bicara terkait anggota Polsek Kertapati, Palembang, Aipda Edi Supono, yang menabrak Agus Tamimi (36) hingga tewas.

Seperti diketahui, bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya perputaran Puskesmas Karya Jaya, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Aipda Edi Supono yang membawa mobil dinas Polsek Kertapati jenis Toyota Avanza Nopol V4145-30, menabrak korban Agus Tamimi yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Fillano BG-3925-AEJ.

Akibatnya, Agus Tamimi yang tercatat sebagai warga Dusun 1, Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir itu, tewas dalam perawatan ke Rumah Sakit Permata, Palembang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, bahwa akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor Agus Tamimi mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, tulang punggung belakang patah, kaki kiri kanan lecet, dan tangan kiri lecet.

“Korban tidak dapat tertolong sehingga meninggal dunia ketika dalam perawatan di rumah sakit Permata kota Palembang,” ujar Kombes Nandang didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026).

Nandang mengatakan, pihak Polrestabes Palembang telah melakukan kegiatan penyelidikan, mengambil keterangan dari para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan mobil dinas.

“Jangan khawatir, ini juga menjadi atensi bapak Kapolda Sumsel, kepada Polrestabes Palembang untuk bisa menindaklanjuti proses penyelidikan maupun penyidikan kecelakaan tersebut secara transparan dan progres akan terus disampaikan kepada media dan publik,” kata dia.

“Komitmen Kapolda Sumsel tegas, kepada para personel yang melakukan pelanggaran, baik yang menyangkut dengan pelanggaran pidana maupun kode etik, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan, kronologis lakalantas tersebut berawal sekitar pukul 18.00 WIB, saat kondisi cuaca lagi hujan cukup deras, Aipda Edi sedang melaksanakan patroli di wilayah Kertapati, Citra Land, mengarah ke Musi II, dan kembali ke arah Nilakandi.

“Pukul 19.00 WIB saat anggota mengendarai mobil dinas Avanza ini akan berbelok atau memutar arah, dari belakang kendaraan korban bersamaan melintas sehingga terjadi benturan kedua kendaraan ini," ungkap dia.

Kemudian, jelas Sonny, tim dari Unit Laka Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama saudara Yogi dan juga mempelajari CCTV dan saat ini memang masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan.

“Kami menduga sementara ini diakibatkan kelalaian anggota kami yang tidak hati-hati pada saat memutar kendaraan atau berbalik arah. Setelah benturan kedua kendaraan itu, pengendara motor terpental mengarah ke bahu jalan sebelah kanan dan korban terpental ke arah yang sama ke depan,” jelas dia.

“Lalu korban langsung dibawa Aipda Edi ke Rumah Sakit Permata yang terdekat di Jalan Soekarno Hatta. Sekitar pukul 21.30 WIB dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” kata dia lagi.

Sonny menerangkan, ini akan menjadi poin penting terhadap Polrestabes Palembang dan jajaran, untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata cara atau SOP tentang pelaksanaan patroli, pengawalan, ataupun upaya melakukan tindakan hukum dilapangan terutama di jalur lalu lintas.

“Anggota tersebut akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satlantas didampingi Sie Propam Polrestabes Palembang. Proses akan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai Perundangan yang berlaku,” terang dia.

Saat disinggung apakah Aipda Edi Supono bisa dijadikan tersangka, Sonny menyebut, bisa dan akan menerapkan UU Lalu Lintas, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan lanjut dalam penyidikan.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network