JAKARTA, iNewspalembang.id – Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi diterbitkan oleh tiga Kementerian.
Seperti diketahui bahwa SEB tersebut diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SEB yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026 itu, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Idul Fitri.
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.
Bulan Ramadan ini, sambung Abdul Mu'ti, merupakan momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik.
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar dia, Sabtu (14/2/2026).
Skema pembelajaran Ramadan 2026 sesuai Surat Edaran Bersama tiga Kementerian:
Tanggal 18-21 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Tanggal 23 Februari-14 Maret 2026: Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus atau membaca Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
SEB ini juga mengatur skema libur bersama Idul Fitri 1447 H yang berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
