PALEMBANG, iNewspalembang.id – Masih ingat dengan Rian Antoni, yang nekat melakukan sumpah pocong, lantaran dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Palembang, beberapa waktu lalu.
Walau sudah melapor ke Polda Sumsel untuk minta keadilan soal tuduhan itu, namun Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tetap meringkus Rian Antoni.
Rian sendiri diringkus polisi ketika lagi meminta sumbangan di salah satu warung makan, di kawasan Jalan GHA Bastari Jakabaring di depan kantor Kejari Palembang Rabu (24/5/2023).
Menanggapi penangkapan tersebut, Kuasa Hukum Rian Antoni, John Fredy SH menyatakan, agar pihak kepolisian menunjukkan surat penangkapan terhadap kliennya.
"Ya kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami, kami juga akan ke Polda," tegas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait