LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menciduk oknum polisi, usai diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Selasa (3/11/2026) malam kemarin.
Informasi yang dihimpun, penangkapan DH di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau itu, berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang dikendarai DH. Ternyata petugas menemukan barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Marhan Saputra, bahw pria yang ditangkapkan itu merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Empat Lawang.
" Ya benar, (pelaku DH oknum polisi Empat Lawang)," ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Hanya saja, kata Marhan, pihaknya masih belum bisa merinci status hukum DH dan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut memang oknum anggota kepolisian.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut," ungkap dia
Polres Lubuklinggau, jelas dia, sudah berencana menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers setelah proses pengembangan perkara selesai.
"Betul, tapi nanti akan di-release. Tunggu pengembangan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
