PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak perempuan berusia 6 tahun pada Agustus 2022 silam, sudah ditanganani Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sumsel.
Dari kasus dugaan kekerasan seksual inilah, membuat Rian Antoni (41), melakukan sumpah pocong, yang menganggap difitnah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah 6 tahun. Sumpah pocong tersebut dilakukan Rian di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (18/5/2023) lalu.
Menurut Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki, kasus KS yang ditangani pihaknya ini berdasarkan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023. Bapak R (korban) mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya," ujar dia, Selasa (23/5/2023).
Maryani mengungkapkan, selama proses itu tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban. Tindakan atau upaya damai itu menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
Ayah korban sendiri, jelas Maryani, baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022. Kemudian dilakukan pendampingan hukum secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21.
Editor : Sidratul Muntaha