PALEMBANG, iNewspalembang.id - Iriani, istri dari almarhum Firullazib, warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, yang tewas usai di tangkap oknum polisi Polres Lampung Utara, melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (2/2/2023).
Saat melapor ke Komnas HAM, Iriani didampingi kuasa hukumnya KMS M Sigit Muhaimin SH, Sanusi SH dkk dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Sigit menyampaikan, bahwa tewasnya almarhum Firullazi yang diduga pelaku pencurian kambing tewas setelah di tangkap oknum polisi Polres Lampung Utara diduga melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Pasal 1 angka 6 UU HAM, sambung Sigit, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta keadilan kepada Komnas HAM agar membentuk Tim Investigasi, terkait oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran HAM,” ujar dia, Jumat (3/2/2023).
“Kami juga meminta Komnas HAM memanggil oknum angota polisi yang kami duga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh dia.
Sementara, Iriani istri dari korban menuturkan, dari kronologis kejadian penangkapan almarhum suaminya, mulai dari penggerebekan ada banyak kejanggalan.
“Dia ditangkap setelah selesai salat Maghrib di musala, hingga di kembalikan sudah tak bernyawa lagi hanya jasad suami saya. bahkan yang mengantar hanya supir ambulans tanpa didampingi petugas kepolisian. Setelah dibuka tubuh korban penuh dengan lebam hampir seluruh tubuh,” tutur dia sambil meneteskan air mata, dihadapan staff Komnas HAM, Garcia.
Kemudian, kata Iriani, pihak keluarga semakin curiga pada saat penangkapan dan sampai jenazah diantarkan tidak dilengkapi dengan surat-surat dari kepolisian dan rumah sakit.
“Itu semua tanpa surat penangkapan dan hasil visum dari rumah sakit,” keluh dia.
Selain didampingi kuasa hukum dari YBH SSB, Iriani juga didampingi Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, saat melapor ke Komnas Ham dan Propam Mabes Polri.
Belly menambahkan, setelah pihak Keluarga membuat laporan ke Komnas HAM, juga akan melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri.
“Ini harus menjadi atensi khusus Komnas HAM dan Kapolri harus bertindak tegas. Ini soal nyawa seseorang yang punya istri dan anak yang mestinya dinafkahi, namun karena diduga dianiaya oleh oknum polisi saat setelah ditangkap akhirnya meninggal dunia. Kami akan kawal kasus ini sampai benar-benar diusut tuntas,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait