Kasus KM 50 Disebut Clear, Mahfud MD: Masyarakat Bisa Sampaikan Bila Ada Bukti Baru

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengungkapkan bahwa kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindakan pidana biasa.

Pernyataan tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, seraya melanjutkan, bahwa Amien Rais saat menyambut buku putih TP4 juga menegaskan bahwa kasus KM 50 tidak melibatkan TNI-Polri. 

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," ujar Mahfud, lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/8/2022).

Komnas HAM, ungkap Mahfud, mempunyai kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.

Hanya saja, sambung dia, bila ditemukan bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikannya. 

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," tandas dia. 



 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network