PALEMBANG, iNewspalembang.id – Diduga melakukan penggelepan surat berharga berupa sertifikat, oknum polisi inisial FA, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (19/8/2025).
Saat melapor ke Polda Sumsel, korban M Andi Akbar, yang tercatat warga Villa Intan I Blok F8 No1/2 RT 005/006, Kelurahan Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, didampingi Advokat Feri Apriansyah, SH dan Sumardi SH.
Menurut Feri Apriansyah SH, melalui laporan nomor: LP/B/1144/VIII/2025SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, selaku kuasa hukum mendampingi klien mereka, sudah berupaya sebelum melaporkan terlapor FA dengan melakukan somasi pertama yang sudah ditanggapi oleh terlapor.
“Akan tetapi oknum (terlapor) tersebut selalu mangkir dan berupaya untuk menguasai surat berharga itu dengan alasan bahwa harta tersebut untuk keuntungan pribadi,” ujar dia, usai melapor ke Polda Sumsel, Selasa (19/8/2025) malam.
Feri mengatakan, laporan terhadap oknum polisi ini dengan dugaan pasal 372. Selaku kuasa hukum, pihaknya meminta Polda Sumsel dapat memberikan titik terang atas perbuatan oknum tersebut yang telah menguasai hak surat berharga milik klien mereka.
“Adapun dalil bahwa hak dari terlapor (FA) menahan surat berharga milik klien kami belum ada kepastian hukum terhadap hak waris yang diakui oleh terlapor, sedangkan bukti-bukti yang dimiliki klien kami sudah kami serahkan ke pihak kepolisian Polda Sumsel,” kata dia.
“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum berharap dengan upaya hukum pelaporan ini penegak hukum kepolisian Polda Sumsel Bidang Krimum dapat memberikan titik terang demi keadilan hukum klien kami,” tegas dia.
Seperti diketahui, bahwa dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi di Jalan A Yani Lorong Gumay No 1161, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Peristiwa ini bermula sekitar Oktober 2023, setelah sepeninggal orang tua angkat pelapor, H Bakri, yang meninggalkan harta waris berupa tanah dan bangunan dalam bentuk SHM kepada almarhumah Nurwiwati yang juga ibu angkat pelapor.
Kemudian, Nurwiwati bersama pelapor membuat surat keterangan waris dan membuat akta penyerahan harta waris menjadi atas nama pelapor. Namun, saat Nurwiwati hendak mengurus balik nama sertifikat, terlapor FA menawarkan diri akan membantu dalam kepengurusan surat-surat tersebut.
Setelah beberapa lama, Nurwiwati kembali mempertanyakan bagaimana kelanjutan kepengurusan surat-surat tersebut, dan terlapor mengatakan bahwa biasa kepengurusannya sekitar Rp60 juta.
Mengetahui biaya yang terlalu besar, Nurwiwati menyatakan belum sanggup dan meminta sertifikat itu agar dipegang oleh pelapor dan akan diampil kembali oleh pelapor.
Lalu, pada 17 April 2025, Nurwiwati meninggal dunia dan pada 15 Mei 2025 pelapor menghubungi terlapor FA untuk kembali mempertanyakan bagaimana status sertifikat tersebut. Namun, terlapor mengatakan bahwa terlapor mempunyai hak atas sertifikat itu.
Pada 25 Juli 2025, pelapor mengirimkan somasi kepada terlapor FA dan mendapati jawaban terlapor bahwa sertifikat yang dipegang itu atas amanah keluarga untuk disimpan serta dijaga.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp4 miliar. Kemudian, pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel agar ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait