JAKARTA, iNewspalembang.id – Postingan ujaran kebencian yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, terus berlanjut.
Kali ini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Komnas HAM. Sedangkan, Andi Pangerang sendiri tengah menjalani proses hukum di Polri terkait kasus ini.
Selain Andi Pangerang, PP Muhammadiyah juga melaporkan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Menurut Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq menyebut, terlapor Andi Pangerang juga menebarkan ancaman pembunuhan dalam postingan itu.
“Hari ini bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah,” ujar dia, Selasa (16/5/2023).
Cuitan Andi Pangerang yang viral di media sosial itu, ungkap Taufiq, membuat PP Muhammadiyah merasa terancam. Atas dasar itulah, pihaknya memutuskan melapor ke Komnas HAM.
“Kami sebagai organisasi merasa terancam, ini kan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Kedua, kami melapor ke Komnas HAM,” ungkap dia.
Terkait laporan ini, Taufiq menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM, apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
“Bila memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN," tegas dia.
Seperti pada berita sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengunggah komentar bernada ancaman. Dalam komentarnya, Andi Pangerang mengancam menghalalkan darah Muhammadiyah.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Andi Pangerang juga Dilaporkan PP Muhammadiyah ke Komnas HAM Buntut Ujaran Kebencian ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/andi-pangerang-juga-dilaporkan-pp-muhammadiyah-ke-komnas-ham-buntut-ujaran-kebencian/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait