JAKARTA, iNewspalembang.id – Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah diterima Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tersebut.
"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata dia, Rabu (24/8/2022).
Hanya saja, ungkap Ketut, pihaknya tak bisa memastikan kapan JPU melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Namun, biasanya dalam 14 hari jaksa sudah bisa menentukan sikap.
"Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 (diterima/sudah lengkap) atau P18 (belum lengkap)," ungkap dia.
Kejagung sendiri sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Bareskrim Polri atas nama 4 tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait