Dua Pencuri Kerangka Motor RK King di Palembang Ini Sujud Syukur, Begini Ceritanya

Fendi
Korban dan kedua pelaku yang didampingi keluarga masing masing, saat mediasi di ruang gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, Selasa (28/6/2022). (ist)

PALEMBANG, iNews.id - Melalui jalur Restorative Justice (JC), Polsek Plaju Palembang membebaskan dua pencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King.

Semua ini berawal dari tertangkapnya pelaku inisial PA (17) dan Ebi Kuku (21) warga Plaju, karena ada laporkan mencuri di bengkel milik korban Agus, Warga Sentosa Plaju. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing - masing di kawasan Plaju, Jumat (24/6/2022).

Usai menangkap dua pelaku tersebut, penyidik Polsek Plaju memanggil korban Agus. Kemudian justru korban berinisiatif untuk berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku.

Baik korban dan kedua pelaku yang didampingi keluarga pelaku masing masing, dipertemukan untuk melakukan mediasi di ruang gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, Selasa (28/6/2022).

Hasilnya, kedua pihak sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, lalu saling jabat tangan. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban.

"Terima kasih kami dimaafkan, dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," ujar pelaku Ebi sambil menangis.

Korban Agus mengungkapkan, sudah memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku, karena masih terlalu muda dan berharap pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Kedua pelaku ini masih muda, masih panjang masa depannya, saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi," ungkap dia.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju, AKP Firman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, memang benar ada langka yang telah diambil oleh anggotanya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.

"Kita melakukan perdamaian Restorative Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan, dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network