get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Ini Cerita Pelaku Penikaman 36 Tusukan di Prabumulih, Korban Diajak Mabuk dan Dianiaya

Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:45 WIB
header img
Anggota Jatanras Polda Sumsel yang berhasil meringkus Pelaku Anggi, meminta keterangan pelaku terkait penusukan terhadap korban Husainy, Jumat (1/7/2022). (ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pelarian Anggi Saputra Dharmawan (24), pelaku penganiayaan terhadap korban M Husainy, di Jalan Lingkar Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (30/12/2021) lalu, berakhir di tangan anggota Jatanras Polda Sumsel.

Dihadapan petugas Jatanras Polda Sumsel, pelaku menyatakan, penganiayaan tersebut dilakukannya lantaran rasa sakit hati kepada korban yang menghina dirinya dihadapan sang istri.

“Dia (korban) ingin mengganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek-jelekan saya di depan istri saya,” ujar dia berkilah, Sabtu (2/7/2022).

Pelaku Anggi tidak sendirian ketika menganiaya korban, namun bersama empat rekannya, yang salah satunya Ekki Ifanda Pratama Putra (19), sudah menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya. Sebelumnya, pihak Polda Sumsel juga menangkap pelaku Indra dan Junaedi. Satu orang lagi, berinisial SW masih berstatus buron.

Menurut pelaku Anggi, saat sebelum kejadian penikaman, korban dijemput ke empat pelaku dari rumah teman wanitanya di Palembang. Lalu pekau dan korban naik mobil menuju Indralaya dan lanjut lagi ke Prabumulih (TKP).

Nah dalam perjalanan itulah, kawanan pelaku mengajak korban minum minuman keras. Rencana berjalan lancer, lantas korban yang dalam keadaan mabuk berat langsung dianiaya oleh lima pelaku.

Meski demikian, wlaau dalam kondisi mabuk korban sempat memberi perlawanan meski hanya seorang diri. Lalu korban diturunkan para pelaku dari mobil dab pelaku kembali menusuk korban.

Korban yang mengeluarkan darah cukup banyak, masih bisa lari sekuat tenaga menjauh dari para tersangka. Para pelaku berfikir korban tak akan bisa selamat, hingga pelaku membiarkan korban berlari pergi.

Bahkan, pelaku tidak menduga, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.

Untuk pelaku Ekki, saat ini sama-sama menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya korban. Selain melukai, pelaku Ekki lah yang mengambil ponsel korban lalu menjualnya.

Sebelumnya, pelaku Anggi ini ternyata pernah di penjara setahun enam bulan pada 2020 lalu, kasus pertengkaran.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut