PALEMBANG, iNews.id - Kasus pengoplosan madu di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, akhirnya berhasil dibongkar pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 13.30, oleh Anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya mengamankan Henky Fadly (33) warga Jalan PDAM, Lorong Swadaya, Kecamatan IB I Palembang dan Paharudin (45) warga Lorong Kemang, Kecamatan IB II Palembang.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Tri, Jumat (20/5/2022)
Menurut Tri, terungkapnya kasus ini berkat informasi yang didapatkan oleh anggotanya. “Mendapati informasi dari masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ucap dia.
Ia menjelaskan, keterangan pelaku Paharudin madu oplosan dibuat campuran madu sialang dan air CMC, gula, Citron (Zat Asam) serta susu bubuk lalu direbus.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan Dirigen Madu Manis 25 Kg, satu Ember Cat berisikan Madu Hitam Manis, satu Ember Cat berisikan Madu Hitam Pahit, lima Kilogram Gula Pasir, satu Biang Susu, satu bungkus Tepung Tapioka, satu bungkus Pengental Pengeras merk Vita dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, tersangka Paharudin mengaku diupah Rp1 juta per bulan. “Saya mengerjakan pembuatannya sesuai dengan bahan yang dikirimkan,” ia menuturkan.
Paharudin mengaku pengerjaan madu oplos sesuai dengan pesanan, dan bahannya dari bosnya pelaku Henky. Paharudin mengungkapkan, baru delapan bulan membuat madu oplosan.
Editor : Agustian Pratama