get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Praktik Penggelapan Pajak, Menkeu Siap Tindak Tegas 40 Perusahaan Baja

Kemenkeu Buka Seleksi Calon Petinggi OJK, Anggota Parpol Diperkenankan Mendaftar

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:41 WIB
header img
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Anggota partai politik (parpol) diperbolehkan untuk mendaftar seleksi sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel), Arief Wibisono, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon ADK OJK dan peserta seleksinya boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses seleksi berlangsung.

Hanya saja, sambung Arief yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu, bila nanti terpilih, mereka wajib melepas keanggotaan partai politik.

“Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR,” ujar dia pada konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Ketentuan tersebut, kata Arief, untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi. Karena, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga sejak tahap awal pencalonan.

“Sebelumnya, kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK,” kata dia.

Arief mengungkapkan, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan itu ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” tandas dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut