get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Palembang Target Rampungkan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Talang Kerikil Pekan Ini

Demi Beli Rokok, Dua Sekawan Nekat Bobol Rumah 

Minggu, 03 Juli 2022 | 22:53 WIB
header img
Dua sekawan melakukan aksi bobol rumah demi membeli makan dan rokok, akibatnya dua pelaku mendapatkan hadiah timah panas karena berusaha kabur saat anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang hendak menangkap mereka.

PALEMBANG, iNews.id - Dua sekawan nekat melakukan aksi bobol rumah demi membeli makan dan rokok, akibatnya dua pelaku mendapatkan hadiah timah panas karena berusaha kabur saat anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang hendak menangkap mereka, Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kedua pelaku pencurian Zulkifli (24) dan Muhamad Effendi alias Dedek (25), warga jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap akibat mencuri di kediaman M Marisha (22), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat akan ditangkap anggota, kedua pelaku yang sedang nongkrong di kawasan Lorong Sawah, Kelurahan 15 Ulu Palembang, hendak kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur pulas di rumahnya.   

"Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban," katanya, Minggu (3/7/2022).

Setelah berhasil masuk rumah, pelaku masuk kamar korban yang  sedang tidur. Pelaku mencuri tas korban  isinya uang Rp5 juta, surat STNK mobil, dan motor.
"Pelaku ini merupakan TO (target operasi) atas kasus bobol rumah. Mereka mencuri tas milik korban  berisikan uang Rp5 juta," katanya.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat hendak ditangkap melawan dan hendak kabur. Selain mengamankan pelaku,  polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban, baju dan seprei hasil pembelian pelaku dari pencurian tersebut.

"Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ia menerangkan.

Sementara itu, tersangka Zulkifli dan Dedek mengaku khilaf melakukan aksi ini. "Kami mengaku salah. Aksi ini kami lakukan karena kami sedang tidak ada pekerjaan. Untuk makan dan merokok, jadi kami nekat melakukan aksi bobol rumah ini," katanya.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut