PALEMBANG, iNews.id - Pelaku pengeroyokan juru parkir (Jukir) M Bimo Prayoga (19) di depan toko MM Agung dijalan AMD Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 14.30, berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Syahril Efendi alias Jalil (42) warga Jalan Padang Selasa Palembang dan Ibrahim alias Imbron (39) warga Jalan Dipo, Lorong Iman Palembang ditangkap di kediamannya masing-masing, Selasa (31/5/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas ulahnya melakukan pengeroyokan korban yang mengakibatkan mengalami luka-luka.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil di tangkap dan diamankan,” katanya, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, korban dikeroyok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh orang kurang lebih 10 orang (lidik) yang menarik korban dan langsung memukuli korban bergantian. "Saat ini anggota kami masih melakukan penyelidikan terkait pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban,” ia mengungkapkan.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu rekaman CCTV dan satu pasang sepatu yang langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum.
Editor : Agustian Pratama