Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Pengunjung Cafe di Lubuklinggau yang Meninggal Dunia Positif Gunakan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Coba Sembunyikan Puluhan Ekstasi, Aksi Warga Bengkulu Ini Tetap Terendus Jajaran Polres Lubuklinggau

Senin, 24 Agustus 2026 | 21:12 WIB
  • author Era Neizma Wedya
Coba Sembunyikan Puluhan Ekstasi, Aksi Warga Bengkulu Ini Tetap Terendus Jajaran Polres Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Romi saat jumpa pers id Mapolres Lubuklinggau, Senin (24/8/2026). (Foto: Istimewa).

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Aksi nekat yang dilakukan dua warga Bengkulu untuk menyembunyikan barang bukti berupa 98 butir pil ekstasi dari jajaran Polres Lubuklinggau berakhir sia-sia.

Rencana Rendi Sanjaya (20) dan Rano (18), yang tercatat warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan melompat ke bawah jembatan dan menyembunyikan barang haram tersebut, telah diketahui petugas. Polisi justru menemukan barang bukti tersebut dari semak-semak.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menyatakan, bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat lagi melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Watas.

Kemudian, aparat mencurigai ada dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Lalu petugas mencoba menghentikan mereka. Namun, perintah itu tidak diindahkan, sehingga polisi melakukan penghentian secara paksa," ujar dia pada jumpa pers, Senin (24/8/2026).

Catur mengatakan, dalam kondisi tersebut pelaku Rano sempat melompat ke bawah jembatan. Pihaknya menduga aksi itu untuk menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, petugas menyisir sekitar semak belukar di bawah jembatan. Benar saja, pihaknya menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang disembunyikan.

"Setelah dibuka, di dalamnya terdapat lima plastik klip bening. Tiga plastik berisi 90 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi, sementara dua plastik lainnya berisi delapan butir tablet warna pink yang juga diduga ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sekitar 98 butir ekstasi,” kata dia.

Kapolres mengungkapkan, bahwa dari pemeriksaan awal, pelaku Rendi dan Rano ini telah mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Narkotika itu diduga dibawa dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk selanjutnya diedarkan di Kota Lubuklinggau.

Kasus ini, sambung dia, masih dikembangkan dan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau terus memburu informasi terkait asal-usul barang, tujuan peredaran, hingga kemungkinan adanya pemain lain dalam jaringan tersebut.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bukti jalur masuk narkotika dari luar daerah terus menjadi perhatian aparat kepolisian, terutama wilayah yang memiliki akses lalu lintas terbuka menuju Kota Lubuklinggau,” tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut