get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Karhutla di Sumatera Selatan, Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Imbas Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Polri Tetapkan 72 Tersangka, Modusnya Seperti Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:33 WIB
header img
Salah satu lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, yang terbakar beberapa hari lalu. (iNewsPalembang.id/foto: Mushaful Imam)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Sembilan Polda yang menerima 89 laporan polisi akhirnya menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi pembakaran sengaja setelah titik panas atau hotspot diperiksa langsung di lapangan.

“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujar dia kepada awak media, Minggu (23/8/2026).

Irhamni mengatakan, penegakan hukum itu dilakukan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak Karhutla, yang tersebar di sembilan Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” kata dia.

Dari penyidikan sembilan Polda itu, ungkap Irhamni, pihaknya menemukan sejumlah titik api. Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi. Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api dengan 18 laporan polisi serta terdapat 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar.

Berikutnya, Polda Sumsel mencatat laporan polisi dari 618 titik api. Polda Kalteng menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalsel menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api. Lalu, Polda Kaltim mencatat 2 laporan polisi dari 243 titik api. Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani 2 laporan polisi dari 12 titik api. Untuk Polda Kaltara disebut kembali melakukan penyelidikan terhadap 2 laporan polisi.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan aktivitas pembukaan lahan," ungkap dia.

Irhamni menjelaskan, bahwa barang bukti itu terdiri atas 35 buah korek api yang diduga dipakai sebagai alat membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.

Lalu, polisi juga menyita 39 batang kayu bekas terbakar, 5 plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.

“Barang bukti yang disita penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelas dia.

Modus yang ditemukan dalam penyidikan sembilan Polda ini, terang Irhamni, mengarah pada dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan. Cara itu diduga untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun agar lebih murah atau ekonomis.

Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” terang dia.

Tak lupa, Polri juga mengajak warga, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah Karhutla. Polisi memastikan penanganan setiap kasus dilakukan secara profesional sesuai SOP yang berlaku.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut