Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Polri Tetapkan 72 Tersangka, Modusnya Seperti Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Mantan Pelatih Pelatnas FPTI Diancam Pidana Penjara 12 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Mantan Pelatih Pelatnas FPTI Diancam Pidana Penjara 12 Tahun
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, saat memberi keterangan kepada awak media pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Mantan kepala pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, ditetapkan menjadi tersangka kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Menurut Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, bahwa pelapor dalam perkara ini adalah SD selaku kuasa hukum.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB, selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar dia pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dugaan kekerasan seksual tersebut, kata Nurul, terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan perbuatan itu juga terjadi di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," kata dia.

Nurul mengungkapkan, bahwa dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait lainnya. Nurul menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut