BREAKING NEWS: Bos Travel Umrah Diringkus Tipu 26 Calon Jemaah, Kerugian Capai Rp600 Juta Lebih

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – MR (50), Komisaris Utama PT AA sebuah perusahaan umrah yang berdomisili di Yogyakarta, berhasil diringkus tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau. MR diduga menipu 26 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersangka penipuan umrah ini. MR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah penyelidikan mendalam, tersangka MR berhasil ditangkap oleh tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis (29/5/2025) pukul 07.00 WIB di Yogyakarta.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda M. Dodi Rislan menjelaskan, setelah pendalaman pada Rabu (11/6/2025), diketahui jumlah korban mencapai 26 orang dari wilayah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara), dengan total kerugian mencapai Rp600 juta lebih. NM sendiri mengalami kerugian Rp93,8 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta