Darurat Asap Karhutla Sumsel, KADERA Sebut Pemerintah Lamban Bertindak
PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2026 ini sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Menurut Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA), Dhio D Shineba, SH, MH, dari data hingga awal Oktober 2026, tercatat lebih dari 71.900 titik panas (hotspot) mengepung Sumsel, yang puncaknya pada September menembus lebih dari 44.700 titik panas.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sambung Shineba, menjadi episentrum bencana dengan sumbangan ribuan titik panas setiap harinya, disusul oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI).
“Tingkat keparahan krisis ini tergambar jelas dari kualitas udara yang merusak paru-paru warga. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah menembus level Berbahaya dengan angka PM2.5 mencapai 494,” ujar dia, Senin (5/7/2026).
Udara yang beracun ini, kata Shineba, telah memakan korban jiwa, di antaranya Hardiansyah (pengemudi ojek online di Palembang) dan Fikri (pekerja di OKI) yang meninggal akibat paparan asap pekat.
“Tak hanya itu, lebih dari 40.455 warga Sumatera Selatan terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam kurun waktu satu bulan, di mana hampir 11.000 kasus menimpa warga Kota Palembang,” kata pria yang juga Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel itu.
Shineba mengungkapkan, fakta-fakta mengerikan itu bukti tak terbantahkan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak serius, tidak cukup baik, dan sangat tidak profesional.
“Pemerintah selalu terlambat bertindak dan terkesan hanya melakukan pemadaman reaktif saat api sudah membesar, alih-alih melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang kuat di wilayah konsesi perusahaan. Negara telah gagal memitigasi bencana yang terus berulang dan membiarkan rakyatnya dikepung asap beracun,” tegas dia.
Merespons krisis ruang hidup dan kejahatan ekosida yang mengancam keselamatan warga ini, Shineba menjelaskan, pihaknya menuntut Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, OKI, Ogan Ilir, dan Banyuasin untuk bekerja profesional dan menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Hentikan cara-cara amatiran dalam menghadapi kabut asap. Keselamatan rakyat harus diutamakan di atas segalanya. Hentikan tindakan yang hanya bersifat reaktif; negara harus hadir melindungi rakyatnya dan memitigasi bencana ini dari hulu ke hilir,” jelas dia.
Tak sampai disitu, KADERA pun mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) untuk segera membuka data nama-nama korporasi pembakar lahan kepada publik, termasuk 16 perusahaan yang saat ini sedang diselidiki di Sumsel.
“Berikan hukum pidana dan perdata yang seberat-beratnya bagi pelaku pembakar hutan. Tindak tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap korporasi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya berulang kali terbakar dan pernah dihukum pada masa lalu,” jelas dia.
“Beri sanksi pidana maksimal, denda pemulihan lingkungan yang memiskinkan, dan penyitaan aset kepada para pembakar hutan, terkhusus bagi korporasi pemegang konsesi HTI dan Perkebunan HGU yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar,” imbuh dia.
Shineba melanjutkan, bahwa pemerintah juga harus segera mencabut izin usaha dan HGU korporasi yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar, khususnya perusahaan yang berulang kali kebakaran.
“Tidak boleh ada kompromi bagi penjahat lingkungan. Selanjutnya, kami menuntut moratorium total; tidak boleh ada lagi penerbitan izin konsesi dan HGU baru di wilayah Sumatera Selatan,” terang dia.
Tak lupa, KADERA menuntut seluruh tingkatan pemerintah provinsi (Pemprov), pemkot dan pemkab untuk segera membentuk posko darurat dan menyediakan fasilitas kesehatan yang cukup, gratis, dan siaga 24 jam.
Pemerintah harus proaktif mengantisipasi dan menangani puluhan ribu korban ISPA serta kelompok rentan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari kabut asap.
“Nyawa rakyat tidak bisa ditukar dengan kompromi politik dan keuntungan segelintir korporasi. Kami akan terus mengawal, melawan, dan menuntut pertanggungjawaban hingga negara benar-benar hadir memberikan keadilan bagi rakyat dan lingkungan Sumatera Selatan,” tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha