Diminta KPK Laporkan Dugaan Kasus Mark up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud Balik Jawab Begini

JAKARTA, iNewspalembang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyelidiki kasus dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, tanpa harus menunggu laporan.
Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi permintaan KPK yang memintanya untuk melaporkan dugaan kasus tersebut.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar dia lewat akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025).
Seperti diketahui, Mahfud MD dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya menyampaikan, proyek Whoosh memakan anggaran 17 juta dolar AS per kilometer (km) di China. Sedangkan saat proyek itu dikerjakan di Indonesia, anggarannya membengkak jadi 52 juta dolar AS per km.
"Ada dugaan mark up. Dugaan markup-nya begini, itu harus diperiksa uang lari ke mana. Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per 1 kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS, tapi di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," ujar Mahfud dalam video yang diunggah channel YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menyebut, laporan hanya diperlukan terhadap peristiwa yang tidak diketahui penegak hukum. Contoh, soal penemuan mayat.
"Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," kata dia.
KPK dinilai keliru untuk meminta Mahfud untuk melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh. Karena, apa yang disampaikannya terkait dugaan mark up itu mengutip pernyataan analis kebijakan publik Agus Pambagio dan Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.
Karena mempercayai Agus Pambagio dan Anthony, maka Mahfud akhirnya mengajak membahas dugaan mark up tersebut dalam podcast miliknya, Terus Terang.
"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Anthony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG," ungkap dia.
Meski begitu, Mahfud menegaskan siap dipanggil KPK untuk dimintai keterangan tentang dugaan mark up Whoosh.
"Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV. Setelah itu panggil Nusantara TV, Anthony Budiawan dan Agus Pambagio untuk menjelaskan. Bukan diperiksa lho, tapi dimintai keterangan," tegas dia, seraya menambahkan, aneh bila lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa Nusantara TV sudah menyiarkan masalah tersebut.
"Sebelum saya membahas di podcast Terus Terang. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga. Coba lihat lagi," imbuh dia.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebelumnya meminta Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan mark up Whoosh. Bufi menyebut, agar setiap warga negara yang mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi menyampaikan hal itu kepada KPK melalui saluran pengaduan.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).
Kemudian, Budi mengingatkan, laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal. Dengan begitu, proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.
Tentunya, sambung dia, dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.
Selanjutnya, laporan itu dilengkapi informasi atau data awal. Dengan begitu, proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.
“Dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha