get app
inews
Aa Text
Read Next : Diminta KPK Laporkan Dugaan Kasus Mark up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud Balik Jawab Begini

Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung Whoosh Mulai Diselidiki KPK

Senin, 27 Oktober 2025 | 18:11 WIB
header img
KPK segera menyelidiki dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Senin (27/10/2025). 

Hanya saja, Asep tidak terlalu merinci hal-hal apa saja yang bakal diselidiki pada proyek tersebut. Begitu juga soal kapan dimulainya penyidikan yang dimaksud. 

Sementara, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya menjelaskan, bahwa dugaan markup pada proyek Whoosh terjadi mencapai tiga kali lipat.

Proyek Whoosh, sambung Mahfud, menelan anggaran senilai 17 juta dolar AS per kilometer (km) di China. Padahal, ketika itu proyek tersebut dikerjakan di Indonesia, anggarannya membengkak jadi 52 juta dolar AS per km. 

Usai Mahfud melayangkan statement tersebut, KPK sempat merespons dengan membuat laporan ke KPK. Namun, Mahfud menolak untuk melapor dan meminta KPK melakukan penyelidikan. 

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025) kemarin.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut