Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Aliran Dana ke Edison Muncul di Sidang Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:51 WIB
  • author Felidy Aslya Utama
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (iNewspalembang.id/Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penetapan tersangka tersebut diakui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Iya benar," ujar Asep, Jumat (9/1/2026).

Seperti diketahui, bahwa lembaga antirasuah ini sebelumnya sudah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan.

Kasus tersebut bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler, dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Nah, pembagian kuota itu malah dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Berikutnya, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut