get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Ini Dasar Rismon Bakal Beri Perlawanan, Usai Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Jum'at, 07 November 2025 | 14:22 WIB
header img
Rismon Hasiholan Sianipar, akan melakukan perlawanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Jumat (7/11/2025). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.idRismon Hasiholan Sianipar (RHS) satu dari delapan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Polda Metro baru saja menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka untuk klaster pertama atas nama inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL

Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Menanggapi hal tersebut, Rismon menilai, penetapan ini seperti sebuah permainan yang prosesnya tidak sesuai aturan. Karena, hingga detik ini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.

"Ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan," ujar dia di iNews TV, Jumat (7/11/2025).

"Kami percaya diri ada praperadilan dan lain-lain. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai koridor yang berlaku," imbuh dia.

Rismon sadar, bahwa penetapan status tersangka merupakan risiko yang sudah ia ketahui sejak awal. Bahkan, dia menyoroti tuduhan polisi yang mengatakan dirinya melakukan edit pada sebuah dokumen.

"Kita dituduh mengubah dokumen elektronik, apa yang kita ubah? Nggak ada jelaskan satu kalimat pun," ungkap dia.

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan Jokowi tersebut, ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk Roy Suryo (RS), Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (TT) dan sejumlah nama lainnya.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut