Polda Metro Jaya Ringkus Pemuda Asal Minahasa yang Diklaim sebagai Sosok Hacker Bjorka

JAKARTA, iNewspalembang.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus hacker dengan sebutan Bjorka, yang ternyata pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBL Reonald Simanjuntak menyampaikan, penangkapan pelaku WFT yang mengklaim sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta tersebut, dilakukan setelah enam bulan pengejaran dan diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, 23 September 2025.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar dia, Kamis (2/10/2025).
Reonald mengatakan, bahwa perkara penangkapan tersebut bermula dari laporan sebuah bank yang melaporkan adanya akses ilegal.
“Kemudian, WFT melalui akunnya memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku sudah meretas 4,9 juta database nasabah,” kata dia.
Sementara, Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco mengungkapkan, pelaku WFT ini tak berhenti di situ, namun berniat memeras pihak bank. Hanya saja, rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkap dia.
Herman menjelaskan, dari pengakuan pelaku WFT bahwa dia mendapatkan data dari dark web. Lalu, data itu dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. WFT juga mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 yang lalu.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya,” jelas dia.
WFT resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Sidratul Muntaha