get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Hujat Partai dan Simbol, Kader Gerindra Palembang Polisikan Akun Medsos Rachel Rachel

Cemarkan Nama Baik Partai di Sosmed, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:54 WIB
header img
Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, bersama jajaran hakim etik di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPalembang.id – Dewan Etik Partai Golkar resmi menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga kader asal Provinsi Sumatera Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah ketiganya terbukti mem-posting narasi, video, dan gambar di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik serta merugikan citra Partai Golkar. Pengumuman putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, bersama jajaran hakim etik di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Adapun ketiga kader yang disidang dan dinyatakan bersalah adalah DH, MA, dan AW. Sidang etik terhadap DH telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026, sementara untuk MA dan AW dilaksanakan secara maraton pada 22, 24, dan berakhir pada 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Etik menyatakan aksi ketiga kader tersebut dalam mengunggah konten negatif di media sosial telah berdampak luas. Selain mencoreng nama baik institusi, tindakan itu juga dinilai menurunkan harkat dan martabat partai, serta menggiring persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum. Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa membawa persoalan internal ke ranah publik merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi partai.

"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar. Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," jelas Mohammad Hatta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut