get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah, Istana Beri Respons Ini Soal Aturan Baru KPU

Nah Lho, Kok KPU RI Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru tentang Rahasikan Ijazah Capres dan Cawapres

Selasa, 16 September 2025 | 16:57 WIB
header img
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin didampingi para komisioner, saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Baru saja merilis aturan anyar dan menjadi perbincangan publik politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba membataskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Seperti diketahui, bahwa KPU baru saja merilis Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Sebelumnya, aturan tersebut berisi tentang pengecualian dokumen persyaratan capres dan cawapres untuk dibuka ke publik, termasuk ijazah.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin mengatakan, bahwa informasi dan data di KPU selanjutnya mengacu pada aturan yang berlaku. Kemudian, sambung dia, berkoordinasi bagaimana kalau ada hal-hal yang dianggap dilakukan yang perlu.

“Yang berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata dia.

KPI RI sendiri sebelumnya merahasiakan dokumen persyaratan peserta pilpres. Hal itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ada 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.

Afifuddin sebelumnya menjelaskan dasar keputusan tersebut menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut