get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho, Kok KPU RI Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru tentang Rahasikan Ijazah Capres dan Cawapres

Rahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah, Istana Beri Respons Ini Soal Aturan Baru KPU

Senin, 15 September 2025 | 18:27 WIB
header img
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. (iNewspalembang.id/Foto: Felidy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kalangan Istana langsung menanggapi Peraturan Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, tentu pemerintah menghormati sepenuhnya aturan tersebut. Apalagi, KPU merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi pemerintah.

"KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Juri mengatakan, atas dasar itu jadi peraturan yang telah dibuat KPU akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti. Hanya saja, Juri enggan berkomentar lebih banyak terhadap ihwal aturan tersebut yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

“Ya itu silakan tanya KPU,” tegas dia.

Diketahui, KPU menerbitkan Peraturan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Daftar dokumen persyaratan Capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari Kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut