get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Sebut Pemerintah Target Rampungkan 18 Proyek Hilirisasi dengan nilai Investasi Hampir Rp600 T

Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Selasa, 25 November 2025 | 20:09 WIB
header img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Setkab Teddy saat mengumumkan pemberian rehabilitasi terhadap mantan Dirut PT ASDP, Selasa (25/11/2025). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang divonis 4,5 tahun hukuman pidana penjara, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, selain Ira, Presiden Prabowo juga merehabilitasi dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Seperti diketahui, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Kemudian, terdakwa Yusuf Hadi dan terdankwa Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut