get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Kejagung Ajukan Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Resmi Jadi Tersangka, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluar Kejagung dengan Tangan Diborgol

Kamis, 04 September 2025 | 17:55 WIB
header img
Penampakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang telah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, setelah resmi jadi tersangka, Kamis (4/9/2025). (iNewspalembang.id/foto: Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025).

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka.

“Dengan inisial NAM selaku (mantan) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar dia saat memberikan keterangan pada awak media, pada konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangk, Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung bersama tim pengacara, yang salah satunya Hotman Paris Hutapea, sekitar pukul 08.55 WIB.

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap, Nadiem juga terlihat membawa tas jinjing berwarna hitam.

Penyidik Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Ada Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).

Lalu, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut