Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan Revaldo Fifaldi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Untuk keempat kalinya, artis Revaldo Fifaldi, yang tertangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“(Status Revaldo) sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Untuk diketahui, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian menangkap Revaldo pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini diungkap.
Kemudian, aparat melakukan penggeledahan di lokasi dan hasilnya petugas menemukan narkotika yang disimpan Revaldo di rak sepatu tempat menyimpan barang pribadinya, lalu menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Selanjutnya, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” kata dia.
Penangkapan Revaldo ini terkait kasus narkotika ini merupakan penangkapan yang kesekian kalinya. Revaldo pernah ditangkap pada tahun 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus itu.
Dia kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.
Kini, untuk keempat kalinya, Revaldo kembali diamankan polisi. Dalam kasus terbaru, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu.
Editor: Sidratul Muntaha