get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Dugaan Pemerasan Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

Berkas Perkara Deliar Marzoeki Dinyatakan P21, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:45 WIB
header img
Tersangka dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerbitan surat perizinan keterangan layak K3, Deliar Marzoeki, saat melakukan Tahap II di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13/2/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Berkas perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel atas nama Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).

Hal tersebut setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejari Palembang di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13/2/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH, MH, setelah dilakukan Tahap II tersebut, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejari Palembang, diharapkan JPU segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” ujar dia, Kamis (13/2/2025).

Sementara, Nurmala SH MH, Kuasa Hukum Deliar Rizqon Marzoeki mengungkapkan, setelah dilakukan penyerahan Tahap II ini maka pihaknya tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan terkait pembuktian nanti akan diungkap dipersidangan,” tandas dia.

Seperti diketahui, Tim Kejari Palembang yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, di ruang kerja kepala dinas, terkait perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel, beberapa waktu lalu.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut