Tersangka Fitrianti Agustinda Kembali Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Palembang

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Lagi-lagi mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mangkir saat dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (14/4/2025).
Seperti diketahui, bahwa Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020 - 2023, Selasa (8/4/2025) lalu.
Tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sendiri telah dilakukan penahanan 20 hari kedepan sejak dtetapkan tersangka. Untuk Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sedangkan tersangka Dedi Sipriyanto di Rutan Kelas I A Palembang
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, penyidik telah memanggil tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi, sejak Kamis (10/4/2025) kemarin.
"Namun yang hadir datang hanya Dedi Sipriyanto, sedangkan Fitrianti tidak datang,” ujar dia kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Menurut Hutamrin bahwa, selanjutnya pada hari ini Senin (14/4/2025) penyidik telah kembali melakukan pemanggilan terhadap Fitrianti sebagai status tersangka tetapi Fitrianti tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Sudah dua kali dipanggil status tersangka, Fitrianti tidak hadir dengan alasan sakit, dan dengan ada surat keterangan sakit," tambahnya sambil menunjukkan surat keterangan sakit.
Hutamrin menegaskan, bila nanti pada pemanggilan yang ketiga Fitrianti tetap beralasan sakit, maka pihaknya akan mengirim dokter dari Kejaksaan untuk memeriksanya.
"Ini untuk mengetahui apakah bersangkutan ini dapat diperiksa atau tidak dapat diperiksa. Karena untuk mengetahui rekam medis, kami mengedepankan Hak Azazi Manusia (HAM), namun bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.
Berdasarkarn surat keterangan sakit yang dikirim tersangka Fitrianti, tambah Hutamrin, yang bersangkutan mengalami tensi sedikit tinggi kemarin.
"Hari ini haidnya sakit, kita lihat nanti ya. Yang pasti keterangan sakit sah melalui instansi hukum," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha