Hakim Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Pidana Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3 Miliar
JAKARTA, iNewsPembang.id - Majelis Hakim memvonis terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dengan pidana kurungan penjara empat tahun enam bulan.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan pada kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar dia.
Tak hanya pidana kurungan badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Noel dituntut Jaksa Penuntut Unum (JPU) dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha