get app
inews
Aa Text
Read Next : Batal Ditanggal 6 Februari, Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Bersamaan Putusan Dismissal MK

Tuntut Pilkada Ulang, Gugatan PHPU Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:15 WIB
header img
Kuasa Hukum H Budi Antoni Al Jufri, Fahmi Nugroho, SH. (iNEWSpalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang 2024 dengan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh H Budi Antoni Al Jufri (HBA) dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke sidang pembuktian.

Hakim MK menilai, gugatan yang disampaikan HBA sebagai pemohon terkait hitungan masa jabatan dua periode kepala daerah, merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

"Ini perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan kesalahan dalam penghitungan masa jabatan tersebut benar atau tidak," ujar hakim MK saat membacakan putusan, Rabu (5/2/2025).

Terhadap putusan MK tersebut, menandakan perkara terkait masa jabatan HBA yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK pada sidang pembuktian nantinya.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum HBA, Fahmi Nugroho menyebut, bila permohonan HBA dalam perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini tidak dapat diterima MK pada tahap dismissal.

“Karena alasan yang formil seperti tenggang waktu, dan legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan pasangan calon (paslon) pada kontestasi Pilkada Kabupaten Empatlawang 2024 silam, maka kondisi ‘Kejadian Khusus’ yang kerap didengungkan MK, pada Pilkada Empat Lawang 2024 tidak dapat diselesaikan,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Fahmi mengungkapkan, hal ini akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian terkait perkara serupa ke depannya, yaitu terkait cara menghitung periode masa jabatan kepala daerah yang benar, menurut putusan MK terakhir Nomor 2 PUU 2023.

"Jangan mengira MK ini pengadilan yang hanya mengadili bagian formil, bila dalilnya meyakinkan mahkamah, maka hal yang formil akan dilampaui oleh substansi," kata dia.

Berkaca dari hal tersebut, ungkap Fahmi, pihaknya berharap MK dapat mengabulkan tuntutan kliennya, yang meminta dilaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Empat Lawang mulai dari tahapan pendaftaran paslon.

"Melihat hasil ini (lolos ke pembuktian). Tentu kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya. Seraya berharap, MK memberi putusan yang masuk ke hal yang substansi yaitu, bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK Nomor 2 PUU 2023," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut