JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta pemerintah melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merevisi atau mendesain ulang logo Halal secara normal dan sederhana.
Hal ini diungkapkan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin, dalam keterangan resminya Senin (14/3/2022). Ia mengatakan, logo halal adalah informasi penting yang dilabeli pada setiap produk makanan, kosmetik, obat dan produk olahan lainnya yang paling diperhatikan masyarakat khususnya Umat Islam.
“Jangan sampai masyarakat bingung dengan bentuk logo halal yang rumit ini,” kata Sultan.
Menurut Sultan, sebagai negara dengan potensi industri dan sekaligus pasar produk halal yang besar, Indonesia harus menjadi simbol dari ekosistem industri halal dunia. Logo Halal adalah brand image yang harus bersifat umum agar memenuhi kebutuhan dan kepentingan pasar global, bukan mengedepankan sisi lokalitas dan budaya lokal.
"Jangan seolah-olah ada semangat rebranding logo Halal, karena ingin menegasikan image lembaga sertifikasi produk halal terdahulu. Yang paling penting adalah manfaat informatif kehalalan suatu produk,” ia menegaskan.
Karena itulah, pihaknya meminta BPJPH Kemenag menerima masukan dan kritik masyarakat untuk merevisi logo Halal yang baru. “Gunakan saja huruf arab pembentukan kata halal yang normal, agar tidak perlu terjadi penafsiran dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucap dia.
"BPJPH memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dan krusial dalam memastikan setiap produk pengolahan, diolah dengan memenuhi rukun dan syarat halal. Terutama bagi pelaku UMKM dengan mempersiapkan SDM dan infrastruktur sertifikasi halal di setiap daerah,” ia memungkasi.
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag mengganti logo halal MUI dengan desain menyerupai wayang, hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Editor : Agustian Pratama