get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Beri Pelayan Mudah, Kemenag Fasilitasi Nikah Massal Gratis untuk 20 Pasang Pengantin

Termasuk Pungli, Ini Surat Edaran Larangan Pungutan di Lingkungan Pendidikan di Bawah Kemenag

Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:45 WIB
header img
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pendataan di lingkungan pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dilarang keras.

Hal itu setelah Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani menyatakan, pihaknya melarang pungli terkait proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

"Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ali, dikutip Minggu (13/8/2023).

Ali menegaskan, bila ada oknum terbukti melakukan pungli, maka Kemenag bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

"Maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Kemenag sendiri, ungkap Ali, saat ini lagi mengembangkan Education Management Information System (EMIS), sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama.

Data ini, sambung dia, menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik. Pengelolaan EMIS dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi, satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa pungutan liar.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kemenag-terbitkan-edaran-larang-keras-pungli-dalam-pendataan-di-lembaga-pendidikan-islam/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut