get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Kepemimpinan Sumsel; Siapkan Pemimpin Politik Masa Depan di Era Disrupsi

Buntut Lecehkan Jilbab, Senator Asal Bali lGN Arya Wedakarna Dipecat dari Anggota DPD

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:05 WIB
header img
Anggota DPD RI Asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Masih ingat dengan Anggota DPD I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, yang pernyataanya sempat viral lantaran diduga melecehkan jilbab.

Kabar terbarunya, senator asal Bali itu dipecat dari Anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatannya.

Pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.

"Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr Shri lGN Arya Wedakarna MWS, SE (M.TRU), MSi," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (29/2/2024).

Keppres tersebut, ungkap Ari, diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. Karena, menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

lGN Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. 

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," tegas Mangku Pastika.

Sekadar informasi, bahwa video senator Arya Wedakarna yang melontarkan kata-kata yang dianggap rasis viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pada video berdurasi 2 menit 16 detik itu, Arya membicarakan kekesalannya terhadap sejumlah pegawai saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. 

"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," tandas dia. 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-terbitkan-keppres-pemecatan-arya-wedakarna-anggota-dpd-lecehkan-jilbab.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut