JAKARTA, iNewspalembang.id – Tak lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto muncul dalam tayangan video yang beredar, Kamis (26/12/2024).
Dalam video tersebut, Hasto menyatakan, bahwa PDIP menghormati penetapan tersangka terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum” ujar dia.
Hasto mengungkapkan, bahwa sudah tahu risiko karena selama ini sering berkomentar tentang kondisi demokrasi di Indonesia. Sejak awal, sambung dia, ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, dia sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapinya.
“Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adam ini. ini kitab perjuangan saya dan seluruh kader PDI Perjuangan, sekarang memasuki tahap bab 9,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Bersama Harus Masiku, Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.
Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.
Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Editor : Sidratul Muntaha