JPU KPK Dakwa Hasto Kristiyanto Lakukan Suap ke Mantan Komisioner KPU Sebesar Rp600 Juta

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dalam mata uang Dolar Singapura.
JPU menyebut tindakan terdakwa Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu, dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan,” ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Uang tersebut, ungkap JPU, diberikan terdakwa Hasto agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antrawaktu (PAW).
Upaya tersebut, sambung dia, perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.
"Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata dia.
Perbuatan Hasto itu didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya terkait suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Editor : Sidratul Muntaha