Modus Licik Guru Musik Cabuli Murid di Palembang, Matikan Lampu Lalu Mata Ditutup Gunakan Masker
Kamis, 19 Desember 2024 | 11:40 WIB
Selanjutnya tersangka Agus mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya. Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA.
“Perbuatan tersangka terungkap setelah korban sambil menangis menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya,” katanya.
Kemudian orangtua korban membuat laporan polisi. Dan tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar