Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi Diminta Presiden Prabowo Tangani Karhutla di Wilayah Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Beri Rekomendasi Cabut Izin Usaha 23 Korporasi Terkait Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:02 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri Beri Rekomendasi Cabut Izin Usaha 23 Korporasi Terkait Karhutla
Bareskrim Polri menetapkan 245 perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dan rekomendasikan 23 perusahaan dicabut izin usahanya. (iNewsPalembang.id/foto: Mushaful Imam)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Sebanyak 23 korporasi yang diduga menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) direkomendasikan penyidik Bareskrim Polri untuk dicabut izin usahanya.

Untuk tersangka karhutla, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 245 perorangan dan 20 korporasi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tak akan membiarkan karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, bahwa pada penanganan perkara perorangan, pihaknya mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 43 laporan.

Kemudian, sambung dia, pada penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Terhadap rekomendasi pencabutan izin usaha 23 perusahaan, pihak Bareskrim Polri menyebut hal itu berdasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melanjutkan, bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat, sambung dia, merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Polri tak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ungkap dia.

Trunoyudo menambahkan, untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri pun memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta petugas yang bertugas di lapangan.

"Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang," tandas dia.

Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut