PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Seorang guru les musik di Palembang, Agus (34), harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli murid les pianonya yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah video aksi bejatnya viral di media sosial.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa pencabulan terjadi di tempat les pada Sabtu (7/12) lalu. Pelaku diduga membujuk rayu korban dengan alasan melatih kelenturan jari. Saat korban menutup mata, pelaku melancarkan aksinya.
“ Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar dia.
Dengan modus membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu.
Selanjutnya tersangka Agus mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya. Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA.
“Perbuatan tersangka terungkap setelah korban sambil menangis menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya,” katanya.
Kemudian orangtua korban membuat laporan polisi. Dan tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar