Anggota BPK RI Bobby Adhityo Bakal Dipanggil sebagai Saksi Kasus Suap Pengondisian WTP Muara Enim
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Nama Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap pengondisian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Muara Enim, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026).
Selain Bobby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut nama Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Wenny Lia.
Pada perkara ini terseret dua terdakwa yakni, pemeriksa muda BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari; dan tenaga ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat masih anggota DPR RI, Augusz Dewanggara alias Angga.
Terdakwa Titin juga sekaligus Pengendali Teknis Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di sejumlah instansi Pemkab Muara Enim, termasuk Disdikbud Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.
Terdakwa Titin Rita Lestari dan terdakwa Augusz Dewanggara hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Corry Oktarina SH MH, serta dua hakim anggota, tim JPU KPK, Rikhi B Maghaz SH MH menyampaikan, bahwa terdakwa Titin dan terdakwa Angga diduga menerima Rp500 juta.
Uang itu disebut untuk mengurangi temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel terkait proyek pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Terdakwa Titin dan terdakwa Angga, kata JPU, diduga menerima uang bersama-sama Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, Staf Marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani.
"Awalnya Edison disebut meminta agar LKPD Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 kembali memperoleh opini WTP seperti tahun sebelumnya. Permintaan itu disampaikan saat Edison menemui Wenny Lia dan Titin di Kantor BPK Perwakilan Sumsel," ujar JPU.
Dalam dakwaan itu, JPU meneruskan, Wenny Lia tidak menyanggupi permintaan tersebut, karena terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui review BPK RI.
Kemudian, Edison memberi perintah kepada sejumlah pihak untuk pergi ke Jakarta, dengan tujuan mencari jalan mengurus temuan BPK tersebut.
Akhirnya, para pihak itu menghubungi Angga, karena dianggap memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, serta dinilai dapat membantu mengurangi nilai temuan BPK itu.
Lalu, pada 2 Juni 2026, Angga meminta Titin mengurangi temuan pengadaan Smart Board, LKS dan seragam di Disdikbud Muara Enim. Hasilnya, nilai temuan BPK untuk pengadaan Smart Board pun turun menjadi Rp2,3 miliar.
Dua hari setelah itu, Abi Nurwardani memberitahu Cory Erin Hardi agar menyiapkan Rp500 juta untuk diberikan kepada pihak BPK terkait pengurangan temuan BPK itu.
"Uang Rp500 juta dari Cory sendiri diketahui berasal dari PT MSA Rp120 juta, serta sisanya Rp380 juta dari uang pribadi Fika Nur Alawi," ungkap JPU.
"Uang ratusan juta dimasukkan dalam kardus air mineral itu diserahkan Cory kepada Abi di salah satu hotel di Jakarta," imbuh JPU lagi.
JPU melanjutkan, bahwa dari jumlah tersebut, Rp200 juta diserahkan Abi kepada Angga dan Mulyono di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, sisa Rp300 juta lagi masih ditangan Abi. Saat menerima uang dari Abi, terdakwa Angga menyebut, bahwa urusan bagian Titin menjadi tanggungjawabnya.
Terdakwa Titin Rita Lestari dan terdakwa Augusz Dewanggara dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 606 ayat 2 KUHP.
Usai sidang, JPU Rikhi menjelaskan, Tim JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Wenny Lia, dan anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
''Nama-nama yang disebut dalam dakwaan sudah masuk daftar saksi yang kemungkinan besar akan kami hadirkan di persidangan nantinya," jelas dia.
Rikhi menambahkan, bahwa sejumlah nama memiliki keterkaitan dengan dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada proses perlawanan yang diajukan terdakwa Titin atas dakwaan JPU.
"Kami berharap para saksi yang akan dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas dia.
Sementara, terdakwa Titin Rita Lestari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU KPK. Sedangkan terdakwa Augusz Dewanggara tidak melakukan upaya perlawanan.
Editor: Sidratul Muntaha