Mafesripala Green Impact: Karhutla Berulang Sumsel, Pemerintah Belum Serius Tangani Perusakan Gambut
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Persoalan gambut masih menjadi acuan sasaran dari parahnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) medio Agustus hingga Oktober 2026 ini.
Nah, banyaknya kerugian yang diderita masyarakat akan dampak dari akibat karhutla itu, menginisiasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Pecinta Alam (Mafesripala) mengupas hal tersebut lewat Seminar Umum Green Impact 'Menghitung Kerugian, Membangun Solusi: Analisis Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Terhadap Perekonomian di Sumatera Selatan'.
Ketua Umum Mafesripala, Pandu Rama Wijaya menyampaikan, bahwa hasil dari agenda ini diharapkan bisa membangun solusi dan mengaplikasikan solusi tersebut.
“Kita melihat kondisi dari karhutla di Sumsel ini menyebabkan sektor perekonomian masyarakat Sumsel terhambat. Semoga ada saran solusi dari momen bersama kita hari ini," ujar dia, pada sambutan seminar di Gedung Magister Management Unsri Bukit Palembang, Rabu (28/10/2026)
Seminar ini menghadirkan pembicara seperti, Fungsional Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel, Wibowo, SPd, SKM, MKes; Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin; Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra, Septian Pratama dan lainnya.
Wibowo menyebut, bila dibanding di tahun-tahun sebelumnya, bencana karhutla tahun 2026 ini memang luar biasa. Karena fenomena super El Nino yang diprediksi bakal terjadi tahun 2027, justru terjadi di tahun ini.
Kemudian, begitu besarnya karhutla tahun ini, karena banyaknya lahan gambut yang terbakar masih mengandung bahan baku yang kering, sumber air yang jauh dan lokasi kebakaran yang sulit diakses tim pemadam kebakaran.
“Sebagian besar yang terbakar itu lahan gambut. Bila (gambut) terbakar, akan sulit dipadamkan selagi lahannya kering, sumber air tidak ada dan jauh serta sulitnya akses ke titik lokasi. Karena itu, dampak asapnya masuk ke Kota Palembang,” kata dia.
Wibowo mengungkap, wilayah yang kerap menjadi prioritas karhutla ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin. Meski begitu, total daerah yang rawan karhutla di Sumsel ada 10 kabupaten/kota, termasuk Kota Palembang.
Karhutla ini, sambung dia, menyebabkan kabut asap parah di Sumsel yang berdampak pada kesehatan masyarakat kelompok rentan, yakni warga lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan menyusui, serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
"Status siaga karhutla ditetapkan setelah dilakukan berbagai tahapan. Mulai dari rilis resmi BMKG terkait El Nino, hasil rapat dari lintas sektor untuk konsolidasi. Lalu, setelah berkoordinasi, kita harus menyiapkan sarana parasara, serta posko penanggulangan karhutla," ungkap dia.
Nah dari kacamata Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, dampak karhutla ini sangat banyak, terutama di sektor ekonomi jangka pendek. Warga yang biasa beraktivitas di luar ruangan menjadi terganggu karena kabut asap sehingga perekonomiannya menurun drastis.
Berikutnya pasca-karhutla, gambut yang dulu menjadi ruang hidup masyarakat, kini tidak bisa lagi menopang perekonomian masyarakat. Lahan yang dikelola sehari-hari juga hilang karena karhutla.
"Sehingga terjadi kerugian ekonomi secara langsung. Apalagi dampak karhutla adalah pelepasan karbon yang memicu krisis iklim. Seperti berburu juga tidak bisa lagi," jelas dia.
Permasalahan karhutla dan termasuk lahan gambut kritis, terang Asep, belum terlalu ditangani serius oleh pemerintah, terutama dalam penegakkan hukum. Pemerintah juga dinilai hanya sekedar mengejar pelaku pembakaran saja, bukan menangkap siapa aktor intelektual di balik karhutla tersebut.
Harusnya, sambung Asep, ada pertanggungjawaban dari negara maupun korporasi. Pemerintah berkewajiban memberi hak hidup berupa udara yang segar dan tegas dalam memberi sanksi administrasi, denda maupun pidana ke para pelaku karhutla.
“Korporasi pun wajib untuk menanggung segala kerugian akibat karhutla. Tapi belum kita lihat dampak jeranya, pemerintah harus tegas dan diberi sanksi administrasi, pidana dan ganti rugi. Korporasi harus melakukan restorasi dan perbaikan lingkungan," terang dia.
"Harusnya bisa, tapi belum terlihat dijalankan. Bagaimana kita bisa menekan dan mendesak negara agar pelaku mendapat sanksi dan bikin jera, kalau negara tak mau membawa ke sana, tidak akan jadi,” keluh dia.
Sementara, Koordinator Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian Pratama menuturkan, bahwa kerugian masyarakat itu tidak bisa dilihat hanya pada saat kebakaran terjadi saja, tapi terus menerus jadi warisan. Seperti karhutla tahun 1997 di Kalteng, yang mewariskan kerusakan hingga saat ini.
“Karhutla di Sumsel berulang, karena perusakan fisik pada ekosistem gambut sudah sangat kompleks dan sistemik. Kerusakannya terus menerus dilakukan, akibat berbagai praktik dan kepentingan ekonomi jangka pendek dan perkebunan skala besar dan lainnya. Upaya perlindungan berbanding terbalik dengan laju kerusakannya,” tegas dia.
Putra melanjutkan, dalam upaya perlindungan, tidak boleh ada intervensi dan konversi, yang berakhir pada aktivitas perkebunan skala besar. Perlindungannya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan, seperti melakukan monitoring, menyampaikan informasi kerusakan ke pemerintah, restorasi dengan cara pembasahan, re-vegetasi dan revitalisasi.
"Gambut yang rusak akan kehilangan fungsi alamiahnya, yakni basah, tergenang dan kemampuan menjaga sirkulasi air. Praktik pengeringan gambut yang dilakukan secara massif dan tak terkendali, membuat gambut mengalami kerusakan permanen dan tidak lagi hidropolik," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha