PALEMBANG, iNewspalembang.id – Keluarga tersangka dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) pagi.
Dalam aksi tersebut, keluarga tersangka membantah bila anak mereka dengan inisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), bukan pelaku dari pembunuhan tersebut.
Kuasa Hukum para tersangka, Hermawan mengatakan, pada aksi ini pihaknya melayangkan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” ujar dia, Senin (30/9/2024).
Kemudian, kata Hermawan, pihaknya meminta akses untuk bertemu empat ABH itu, karena sampai saat ini mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut.
Pihaknya, sambung dia, mempertanyakan alasan yang mendasar atas dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Karena, bila pihak kejaksaan memiliki bukti yang kuat maka tidak perlu dihalangi.
“Apalagi besok (Selasa) sudah mulai sidang pertama. Karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat. Kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka,” kata dia.
Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH mengungkan, pihaknya telah memberi ruang seluas - luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
"Hasil pemeriksaan dari penyidik akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkap dia, saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.
Pihak penyidik, jelas Hutamrin, telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain dan keberatan dari pihak manapun.
“Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha