get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang, Ketua PMI Palembang Fitrianti Utus Kuasa Hukum

Tanpa Dibersamai Sang Suami, Fitrianti Agustinda Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:45 WIB
header img
Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Sudirjo, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, Selasa (25/3/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Ketua PMI Kota Palembang periode 2019 - 2024, Fitrianti Agustinda, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/3/2025).

Seperti diketahui, bahwa Kejari Palembang memanggil Fitrianti Agustinda dan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, yang tak lain suami Fitrianti, terkait pemeriksaan sebagai saksi pada perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Sebenarnya, Fitrianti dan Dedi Sipriyanto sudah mendapat panggilan dari Kejari Palembang, pada Kamis (20/3/2025) kemarin. Namun, tidak datang hanya mengutus kuasa hukum guna meminta penundaan kepada penyidik. Alasannya, karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan dan ingin menyambut lebaran.

Kedatangan Fitrianti yang juga mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang itu di Kantor Kejari Palembang, tidak bersama sang suami, Dedi Sipriyanto. Namun, didampingi Kuasa hukum Ahmad Taufan Sudirjo.

Pantauan di Kantor Kejari Palembang, Fitrianti terlihat turun dari ruangan pemeriksaan di lantai dua Sekitar pukul 14.48 WIB.

Menurut Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Sudirjo, pemeriksaan yang dijalani kliennya hari ini masih belum masuk ke materi perkara.

“Karena kondisi klien saya sedang sakit, namun sudah dijadwalkan penyidik menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Maka kami hadir ke (kantor) Kejari Palembang,” ujar dia kepada awak media, usai pemeriksaan.

Taufan mengungkapkan, proses pemeriksaan sebagai saksi ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan mendatang. Karena, kondisi kliennya tidak kondusif untuk menjawab beberapa pertanyaan.

“Klien kami sudah berusaha koperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik. Tadi ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik, nanti masih ada tahapan-tahapan pemeriksaan lanjutan,” ungkap dia.

Terkait tidak hadirnya Dedi Sipriyanto, Taufan menerangkan, karena saat ini masih ada kegiatan diluar Kota Palembang.

“Untuk bapak Dedi nanti akan dijadwalkan ulang. Hari ini berhalangan hadir, karena klien kami ada tugas di Lampung," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut