get app
inews
Aa Read Next : Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil, Digelar Tertutup dan Didampingi Orang Tua

Ini Vonis yang Diberi Majelis Hakim untuk Empat Terdakwa Pembunuh Remaja Putri di TPU Talang Kerikil

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:25 WIB
header img
Majelis Hakim diketuai Hakim Eduward saat memimpin sidang yang digelar terbuka di Ruang Candra, saat membacakan putusan dihadapan tiga terdakwa pembunuh remaja putri, di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun pembinaan dan pemulihan mental kepada tiga terdakwa pembunuh remaja putri AA (13), pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10/2024).

Seperti diketahui, bahwa tiga terdakwa tersebut yakni, MZ (13), MS (12) dan AS (12), melakukan pembunuhan terhadap AA di Taman Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward saat memimpin sidang yang digelar terbuka di Ruang Candra, memutuskan dakwaan kepada ketiga terdakwa dengan vonis hukuman 1 tahun Pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa MZ (13) 10 tahun, terdakwa MS (12) dan AS (12 dituntut masing – masing dituntut 5 tahun.

Kemudian, Majelis Hakim melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa IS, dengan vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara di Lapas Anak Pakjo Palembang dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.

“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Khusus untuk terdakwa IS, sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana mati.

Tak hanya itu, terdakwa IS yang termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terhadap hasil vonis yang dibacakan Majelis Hakim, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan pikir - pikir.

Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa," ujar Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut