PALEMBANG, iNewspalembang.id – Agenda sidang perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang beberapa waktu lalu, akan digelar, Selasa (1/10/2024) besok.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, semua tersangka akan dihadirkan, walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup.
“Ini sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi, besok sidang perdananya akan dilaksanakan, mari kita saling menghargai dan bersama kita buktikan pada saat proses persidangan," ujar dia, Senin (30/9/2024).
Hutamrin menegaskan, untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Karena segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.
"Saya tekankan jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini Anak Berhadapan Hukum (ABH). Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha